BAB I
Hubungan Anrata Pembukaan dengan
Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan Umum
III Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebathinan
dari Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita
hukum (Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis
(undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Adapun pokok-pokok
pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945
merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana
kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar
falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena
isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Uud 1945. Maka Pembukaan
UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan
satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan
nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial,
Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhana
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti
sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila
itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada UUD 1945.
Semangat dari
UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya
pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis.
Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami
serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Batang Tubuh
(body of constitution) Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian
pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok
pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan
mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang
mengandung pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari
Batang Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.
Dengan
tetap menyadari keluhuran nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila
serta dengan memperhatikan hubungan antara
Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat
dinyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat falsafah
Pancasila dengan Batang Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan
norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain,
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci
dari nilai-nilai Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau
dijiwai oleh Pancasila.
Rangkaian isi,
arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945,
melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1)
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong
bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia
(alinea I, II, dan III Pembukaaan).
2)
Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia
terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada
bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah
sebagai berikut :
1)
Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan
pernyataan yang tidak mempunyai hubungan
‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)
Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal
organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut :
a)
Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada.
b)
Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang
memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c)
Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)
Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
3)
Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian
negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD karena telah merupakan
ketentuan Pembukaan.
Atas dasar
sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945,
menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting.
Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945
inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini
sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat
Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan
rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).
1. Pokok-pokok pikiran yang Terkandung
dalam Pembukaan
Dikemukakan
terlebih dahulu isi penjelasan resmi tentang Pembukaan dalam garis-garis
besarnya.
a. Undang-undang dasar adalah sebagian
dari hukum dasar yaitu hukum yang tertulis.
b. Untuk menyelidiki hukum dasar sesuatu negara tidak cukup hanya menyelidiki
pasal-pasal UUD saja, tetapi harus menyelidiki juga praktiknya dan bagaimana
suasana kebatinan UUD itu, bagaimana terjadinya, bagaimana
keterangan-keterangannya dan dalam suasana bagaimana dibuatnya.
(Berita Republik Indonesia tahun II
Nomor 7)
Mengenai
pokok-pokok pikirann yang termuat
dalam Pembukaan antara lain disebutkan sebagai berikut.
a. Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan
dengan meujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusywaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Selanjutnya disebut pula :
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak
tertulis.
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini
dalam pasal-pasalnya.
Dengan bertolak kepada penjelasan
resmi, antara Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi semakin jelas hubungannya
yang bersifat kausal organis itu.
2. Hakikat dan Kedudukan Pembukaan
Dalam
bagian keempat Pembukaan ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan
hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order),
yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat yang dimaksud meliputi
empat hal, yaitu :
a. Adanya kesatuan subjek (penguasa)
yang mengadakan peraturan-peraturan hukum;
terpenuhi oleh adanya suatu pemerintah
Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang
menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum;
terpenuhi oleh adanya Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah dimana
keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi oleh penyebutan seluruh
tumpah darah Indonesia.
d. Adanya kesatuan waktu dimana
keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi oleh penyebutan disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang
menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat seterusnya.
Dengan
demikian, maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik
Indonesia mulai saat berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu
tertib hukum, yaitu tertib hukum Indonesia.
Di
dalam tertib hukum dapat diadakan urut-urutan susunan yang hierarkis, dimana
UUD tidaklah merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada
dasar-dasar pokok UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya
terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan
pokok kaidah negara yang findamental (staasfundamentelenorm).
Pokok
kaidah yang fundamental menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur
mutlak, yaitu :
a. Dari segi terjadinya : ditentukan
oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai
penjelmaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya : memuat
dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerohanianan (asas
kerohanian), cita-cita tentang negara (asas politik negara), tujuan negara dan
tentang ketentuan diadakannya UUD negara;
jadi yang merupakan sumber hukum UUD.
Pokok
kaidah negara yang fundamental itu di dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk;
jadi dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
Bagaimana
halnya dengan Pembukaan, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan
untuk dapat berkedaulatan sebagai poko kaidah negara yang fundamental?
Baik
mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang
disyaratkan :
a. Menurut sejarah terjadinya,
Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara dan hakikatnya dipisahkan dengan
batang tubuh UUD.
b. Pembukaan memuat asas kerohanian
negara (Pancasila), asas politik negara (republik yang berkedaulatan rakyat),
tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial).
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu
UUD negara Indonesia.
Bahwa
terjadinya Pembukaan ditentukan oleh pembentukan negara dapat dikemukakan
hal-hal sebagi berikut.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang
berjuang menegakkan kemerdekaan, yang cukup mempunyai sift representatif.
Soekarno-Hatta
yang atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
masing-masing adalah ketua dan wakil ketua dari panitia itu. Jadi, pada saat
panitia ini menetapkan Pembukaan mempunyai kualitas sebagai pembentuk negara
karena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara. Dengan
selesainya Pembukaan dibentuk, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara
dan bangsa Indonesia pada keseluruhannya adalah isi negara.
Hakikat
dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah :
Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia,
Pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.
Dalam hubungan
dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka
Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan perkataan lain :
a. Pembukaan merupakan tertib hukum
tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
b. Pembukaan merupakan pokok kaidah
negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
c. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran
yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.
4. Pembukaan Mempunyai Kedudukan yang
Tetap, Kuat, dan tak Berubah
Hakikat
dan kedudukan Pembukaan dengan demikian telah memperoleh nilai kebenaran yang
fundamental sehingga oleh karenanya ia hanya mempunyai satu tafsir, tafsir yang
benar, yaitu bahwa dengan jalan hukum Pembukaan tidak dapat diubah (apalagi
diganti) oleh siapapun dan bilamanapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
a. Sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan
tak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
b. Dalalm hierarki tertib hukum adalah
yang tertinggi dan UUD terpisah daripadanya dan berada di bawahnya.
Terpisah bukan
dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan batang tubuh UUD; justru antara
Pembukaan dan batang tubuh UUD terdapat hubungan kausal-organis, dimana UUD
harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
Jadi, terpisah
adalah dalam arti mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri dimana Pembukaan
lebih tinggi derajatnya daripada UUD bahkan yang tertinggi dalam urutan
hierarkis tertib hukum.
Setelah negara
Republik Indonesia berdiri, semua penguasa negara yang adanya atas dasar
ketentuan UUD adalah alat-alat perlengkapan negara yang kedudukannya di bawah
pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Berdasarkan
prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diadakan/diubah oleh penguasa
yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat
ditiadakan/diubah dengan jalan hukum oleh penguasa/alat-alat perlengkapan yang
manapun juga.
Ketetapan MPRS
Nomor XX/MPRS/1966 yang menerima baik isi Memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni
1966 (mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan
perundangan Republik Indonesia, dalam uraian mengenai UUD Proklamasi sub c)
menegaskan hakikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat, tetap, dan tidak dapt
diubah oleh siapapun dan bilamanapun bergandengan dengan kelangsungan hidup
negara. Bahkan MPR hasil Pemilihan Umum sekalipun tidak dapt mengubahnya
apalagi menggantinya.
Hal ini
berdasarkan uraian-uraian terdahulu tidak sulit untuk dijelaskan; persolan
Pembukaan adalah persoalan pembentukan negara, tetapi rakyat dalam hal ini
adalah dalam kualitas sebagai isi negara, bukan dalam kualitas sebagai
pembentuk negara.
Tugas dan
wewenang MPR termasuk adanya MPR itu sendiri ditentukan oleh UUD, bukan
ditentukan oleh Pembukaan. Pasal 3 dan Pasal 37 UUD yang hanya bersangkut-paut
dengan menetapkan dan mengubah Pembukaan.
Ini berarti
bahwa nilai kebenaran fundaental Pembukaan telah memperoleh landasan hukumnya
yang lebih kuat lagi.
5. Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD
45 Dengan Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan
Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. Dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah
sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandemen)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan
UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa
yang mandiri
3. Memuat asas rohani (Pancasila), asas
politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara
adil makmur)
4. Memuat ketentuan yang menetapkan
adanya suatu UUD.
BAB II
HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Pancasila terangkum dalam 4 pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945 .Jika mencermati Pembukaan UUD 1945,masing-masing
alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai
keseluruhan sistem berpikir materi UUD.Alinea pertama menegaskan keyakinan
bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa,dan karena
itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Alinea kedua menggambarkan
proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang
akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia kedepan pintu gerbang negara
Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.Alinea ke tiga
menegaskan pengakuan bangsa bIndonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa
,yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan
perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
Terakhir alinea keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak di
bentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita
bangsa untuk merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur dalam wadah Negara
Indonesia.Dalam alinea keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar
negara.Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan,pandangan
hidup,tujuan negara dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran
sebagaimana telah diuraikan yang dalam bahasa Soekarno di sebut sebagai
“philosofische Grondslag” atau dasar negara secara umum.Jelas bahwa Pembukaan
UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila .Dalam ilmu
politik,Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat di sebut sebagai ideologi bangsa
Indonesia.
Pada hakekatnya inti dari Pembukaan
UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea 4.Sebab dalam alinea 4 tersebut mencakup
segala aspek penyelenggaraan Pemerintah Negara yang berdasarkan
Pancasila.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik
sebagai berikut:
1. Hubungan
Formal
Pancasila merupakan
norma dasar hukum yang positif.Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopeng pada asas-asas sosial,politik dan ekonomi saja,akan tetapi juga
perpaduan asas-asas kultural ,religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Rumus Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea 4,yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental.Pembukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai mukadimah
dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan juga sebagai suatu
yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya.Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD1945 sangat
kuat dan permanen.Perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah
tidak sah,hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1996.(Juncto
Tap No V/MPRS/1973).
2. Hubungan Secara
Material
Hubungan kedua antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal.Bila di
tinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945,secara kronologis
materi pertama yang di bahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945.Setela itu tersusunlah Piagam Jakarta yang di susun
oleh panitia 9 sebagai wujid bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum
Indonesia,Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi,yang bersumber
dari Pancasila.Dengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum
Indonesia.Secara material tertib hukum Indonesia adalah di jabarkan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
BAB
III
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
Proklamasi kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi
kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan
suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada
diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan
UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada: 1) Bagian pertama (alinea pertama)
Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD
1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal
yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara
lain: 1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma
dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk
menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 2.
dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara
(asas kerokhanian Negara). Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab
Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan
hukum yang lebih tinggi dari pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat
supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk
dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika
kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
1 komentar:
izin copas ya buat tugas
Posting Komentar